Senin, 29 Januari 2018

Penyedia Platform Investasi Bagi Hasil


Menyambung postingan sebelumnya tentang investasi bagi hasil pada laman http://arfighif.blogspot.co.id/2018/01/investasi-berbasis-bagi-hasil.html, kali ini akan dibahas secara singkat platform platform yang memfasilitasi investasi bagi hasil. Mohon maaf, karena keterbatasan kemampuan penulis terhadap informasi yang diterima, maka masih beberapa saja yang masuk dalam postingan ini. Beberapa platform juga tidak dimasukkan dalam artikel ini karena menerapkan sistem hutang dan bunga sebagai returnnya. Sebelum membaca ini, disarankan membaca postingan sebelumnya (seperti link diatas). Dan lagi, mengikuti sistem bagi hasil, maka harus siap untung dan siap rugi.
Inti dari start up (kurang tahu istilah ini mewakili atau tidak, CMIIW) dibawah ini sama, yaitu sebagai pihak ketiga yang menjembatani antara penyetor modal, dan pelaku usaha yang menjadi mitra. Platform ini bergerak di bidang yang berbeda – beda, ada yang di bidang peternakan, pertanian, perumahan, perikanan, dst. Cara kerjanya juga hamper sama, yaitu danai-proyek berjalan (awasi)-dapatkan laporan-proyek selesai (panen)-dapatkan return. Secara umum tugas-tugasnya antara lain:
·         Sebagai penghimpun dana
Ini berlaku karena rata – rata memberlakukan sistem crowdfunding alias urunan. Ini memudahkan karena sebagai investor tidak memerlukan dana besar untuk berinvestasi.
·         Menyeleksi pelaku usaha untuk dijadikan mitra
Meskipun mungkin tiap platform online ini memiliki kriteria tersendiri dalam penilaiannya. Dengan ini bisa dikatakan bahwa mitra usaha yang dibantu pendanaan telah amanah dan usahanya bukan usaha abal – abal (kudu prasangka sing apik).
·         Menghitung ekspektasi ROI agar pemodal tahu nilai keuntungan.
Tak bisa dipungkiri kalau keuntungan menjadi salah satu daya tarik bagi investor untuk mengikuti investasi bagi hasil ini. Namun harus diingat, bahwa ini adalah ekspektasi saja, karena bukan bunga yang flat penerimaannya. Return yang diberikan tetap memiliki 3 kemungkinan, sama, lebih besar, atau lebih kecil. Bahkan modal investor juga bisa hilang (misal terkena bencana alam). Jadi missal terjun sebagai investor, jangan lupa berdoa untuk kesuksesan mitra usaha ya, agar investor juga untung.
·         Melaporkan secara berkala penggunaan dana dan kegiatan mitra usaha
Biasanya berisi penggunaan dana, foto – foto perkembangan usaha, kendala dan solusi yang telah ditempuh, dkk. Ikut saja, nanti tahu kok.
·         Membagikan bagi hasil keuntungan dan modal awalnya ke investor
Jika masa pendanaan berakhir, keuntungan akan diserahkan ke investor dengan bagi hasil tertentu (tergantung kebijakan masing-masing).

Baik, di bawah ini beberapa platform penyedia fasilitasnya, penjelasan lebih detail bisa dikunjungi di web yang bersangkutan.
1.      iGrow (igrow.asia)
iGrow adalah sebuah platform yang bergerak dibidang pertanian (ada buah dan pepohonan juga). Dalam keterangannya, iGrow telah berhasil mempekerjakan 2200 lebih petani di 1197 hektar lebih lahan dan memperoleh lebih dari 500 ton panen kacang tanah yang baik dan berkualitas. Menjadi investor iGrow akan memberikan pengalaman seperti bermain game “Farmville”,mereka tidak hanya bisa melihat investasi mereka, tapi juga bisa merasakan senangnya menumbuhkan dan melihat perkembangan tanaman yang mereka danai. Periode investasi dibagi menjadi 3 bagian, yaitu jangka panjang (kisaran 10 – 15 tahun), jangka pendek (kisaran 1 – 3 tahun). Khusus igrow bukan tergolong crowdfunding, karena kepemilikan pohon adalah kepemilikan individu. Kurang enak apa? Pohon milik kita (investor) tanpa merawat, tanam, dan bukan di lahan miliknya. Tinggal nunggu panen dapat untungnya.

2.      Crowde (crowde.co)
Crowde adalah platform Investasi bersama untuk permodalan petani. Crowde tidak mengelola dana yang di amanatkan oleh investor Crowde melainkan menyalurkan dana tersebut kepada Pelaku Usaha yang menjadi mitra Crowde. Secara umum bergerak di bisnis pertanian, namun ada beberapa peternakan dan tambak. Periode investasi antara 1 hingga 6 bulan dengan minimal investasi Rp 10.000, sangat terjangkau. Perlu diketahui bahwa di crowde terdapat 2 skema, yaitu bagi hasil dan pinjaman. Pilihlah yang bagi hasil karena yang skema pinjaman adalah fix return dengan bunga, sehingga masuk kategori riba. Sekali lagi, jika invest disini, pilih yang bagi hasil.

3.      Agraria Farm (agraria-farm.com)
Dengan motto “built a green world”, agraria mengajak kaum urban tidak melupakan desa dengan mendukung investasi di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Agraria dikembangkan oleh Agraria Swasembada Indonesia. Agraria juga memanfaatkan whatsapp untuk mempromosikan proyek dan mempertahankan investornya. Tak jarang proyek investasi yang ditawarkan cepat terpenuhi pendanaannya.

4.      Ternaknesia (ternaknesia.com)
Sampai saat artikel ditulis, ternaknesia sementara masih berkutat di peternakan kambing dan domba, namun katanya akan dikembangkan ke perikanan juga (tahu karena istri CEOnya adalah teman seangkatan. Hehehe). Kemungkinan juga sapi. Mitra peternak tersebar seluruh Indonesia tidak hanya peternak kambing, namun juga yang lain. Dikembangkan oleh PT Ternaknesia Farm Innovation, investasi mudharabahnya terletak pada produk ternainvest. Produk lain yang ditawarkan adalah ternakurban (memfasilitasi belanja hewan qurban secara online) dan ternamart (memfasilitasi mendapatkan ternak segar langsung dari peternak). Selain berbasis web, ternaknesia juga dikembangkan dalam bentuk aplikasi android di google play.

5.      Vestifarm (vestifarm.com)
Vestifarm adalah platform bagi hasil di bidang peternakan dengan konsep patungan. Sehingga siapa pun dapat menikmati keuntungan maksimal, sekaligus berdampak bagi kesejahtaraan petani. Itulah deskripsi singkat vestifarm. Berawal dari produk investasi sapi, sekarang sudah berkembang di sektor lainnya seperti udang vannamei dan jagung. Proyek budidaya vestifarm dibuka setiap 1 bulan sekali. Jika tidak ada halangan, akan dibudidayaakan pada minggu kedua untuk setiap bulannya.

6.      Growpal (growpal.co.id)
Growpal memberikan peluang untuk membuat perubahan secara sosial melalui penanaman investasi dengan keuntungan yang menjanjikan di sektor perikanan dan kelautan. Bisa diketahui bahwa sektor makanan laut masih lebih mahal dari makanan darat, oleh karenanya investasi di growpal menghasilkan return hingga lebih dari 30% per tahun. Growpal dikembangkan oleh PT Say Grow Indonesia, sektor bisnis mitranya antara lain udang, lobster, kerapu, dan gurame.

7.      Fishby (fishby.id)
Sama seperti umumnya, Fishby juga merupakan crowdfunding yang diharapkan menjadi solusi untuk membantu memajukan nelayan budidaya yang kesulitan dalam mencari modal. Fishby (bergerak di bidang perikanan) akan mengumpulkan pendanaan dari masyarakat, kemudian dana tersebut disalurkan kepada nelayan sebagai bentuk investasi mudharabah (bagi hasil). Investasi minimal Rp 50.000 dan kelipatannya, dengan nisbah yang ditawarkan (investor : pembudidaya) 30:70 dan 40:60 tergantung proyek investasinya. Untuk meminimalisir resiko investasi, pihak fishby menampilkan Success rate, yaitu tingkat keberhasilan suatu proyek budidaya untuk mencapai hasil yang diperkirakan.

8.      Infishta (infishta.com)
Dari namanya, makan platform ini bergerak di bidang perikanan. Sedang dari webnya, InFishta adalah sebuah platform cloud aquaculture berbasis crowdfunding yang memungkinkan Anda untuk melakukan budidaya ikan dengan nilai tambah tinggi secara online. InFishta memberikan fasilitas untuk mempertemukan nelayan tambak budidaya dan masyarakat pemilik dana yang masing-masing berperan sebagai operator dan investor, untuk melakukan investasi di bidang budidaya ikan dengan skema bagi-hasil. Untuk mendapatkan keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan mitra, Tim InFishta mengidentifikasi jenis ikan yang memiliki kebutuhan tinggi di pasar, stabilitas harga dan potensi masa depan yang baik. Lalu menghubungkannya dengan petani tambak dan masyarakat, untuk membuka peluang pembiayaan budidaya ikan yang saling menguntungkan. Investasi minimal adalah Rp 100.000 dan kelipatannya.


9.  Indves (indves.com)
Adalah media investasi berbasis syariah, yang bertujuan memudahkan UMKM mendapatkan modal untuk memulai atau mengembangkan usahanya. Indves hadir sebagai pionir teknologi keuangan (fintech) berbasis syariah terdepan di Indonesia yang memiliki misi menciptakan akses keuangan yang inklusif dan membebaskan UMKM dari jeratan riba. MasyaAllah. Oleh karenanya, dengan PD memakai motto Aman, Halal, Berkah. Jadi, secara tak langsung investor memiliki andil dalam pengembangan bisnis UMKM di Indonesia. Platform ini didirikan pada bulan Oktober 2015 oleh Dikri Paren bersama M. Hassan dan Anggun Puspita dari Universitas Indonesia.

10.  Griya Investa (griyainvesta.com)
Platform ini bergerak di bidang perumahan. Rumah yang dibangun, sampai saat ini masih berkutat di daerah Sumatera Selatan. Ide dasar sistem ini yaitu membangun perumahan dan menjualnya kepada pembeli secara kredit langsung oleh pihak Griya Investa sebagai developer. Jika ada pesanan rumah dari pembeli, maka saham akan dirilis untuk mendapatkan dana investasi dari para investor. Selanjutnya rumah akan dibangun dengan DP si pembeli dan dana para investor. Setelah konstruksi selesai, rumah akan dilunasi secara mencicil oleh si pembeli. Diharapkan, dengan hadirnya Griya Investa, mampu hadirkan rumah cicilan tanpa bank dan bebas riba bagi yang belum memiliki rumah, Wow! Nah, untuk setiap cicilan yang dibayarkan, akan dibagikan modal dan labanya kepada para investor. Investor berhak atas bagi hasil sebesar 90% dari keuntungan yang dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah investasi setiap investor pada sebuah rumah.

Akhirnya selesai juga, sebenarnya niat tulisannya sedikit, namun apa daya jadi panjang gini. Itulah beberapa platform investasi berbasis bagi hasil, insyaAllah sudah aman dan halal bagi muslim. Meskipun tidak semua platform di atas menisbatkan ke sistem syariah, namun masih bisa dikatakan syariah karena sistem bagi hasil, dan bisnis di sektor riil (barang benda nyata). Sekali lagi, tulisan ini dibuat selain untuk mengajak teman – teman berinvestasi (berdampak membantu pelaku usaha juga sebenarnya), juga sebagai sarana untuk menghindari praktik ribawi. Dari penjelasan – penjelasan di atas dapat diperoleh gambaran bahwa investasi bagi hasil cukup menguntungkan jika dibandingkan dengan investasi yang ditawarkan bank konvensional.

“Barang siapa memudahkan urusan orang lain, maka Allah permudah urusan dia di dunia dan akhirat”, (HR. Muslim). Jika kita memutuskan untuk terjun ke investasi model seperti ini, maka niatkan pula untuk membantu orang lain. Karena banyak pihak yang terbantu baik langsung atau tidak langsung. Investor terbantu dengan returnnya tanpa menambah jam kerjanya, penyedia platform terbantu dengan munculnya bisnis baru, dan mitra usaha terbantu karena bantuan modalnya dan menghindarkan mereka dari praktik hutang piutang lembaga ribawi. Semoga kita bisa mendapatkan fadhilah petikan hadits di atas.

Investasi Berbasis Bagi Hasil

Penulis memposting tulisan ini agar kita sebagai umat muslim menghindari dan menjauhi praktik investasi yang mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. Akan dijelaskan sedikit mengenai 3 masalah tersebut. Semoga memudahkan dalam memahami dan menjauhinya. Riba secara bahasa adalah tambahan. Menurut Abu hanifah maksudnya ialah tambahan terhadap barang atau uang yang timbul dari suatu transaksi utang piutang yang harus diberikan pihak yang berutang kepada pihak berpiutang pada saat jatuh tempo. Keharaman riba tertuang dalam QS Ali Imron 130, QS An Nisaa’ 160-161, QS Ar Rum 39. Sedangkan gharar adalah ketidakpastian. Secara sederhana, gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi. Aktivitas bisnis yang mengandung gharar adalah bisnis yang mengandung risiko tinggi, atau transaksi yang dilakukan dalam bisnis tak pasti atau kepastian usaha ini sangat kecil dan risikonya cukup besar. Contoh: Sistem ijon (penjualan hasil tanaman dalam keadaan hijau atau tidak jelas hasil panennya). Maysir atau qimar secara harfiah bermakna judi (spekulasi). Secara teknis, maysir adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu berupa materi yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang.
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kemajuan teknologi banyak membawa kemudahan dalam kehidupan manusia. Begitupula mengenai masalah investasi. Tingkat inflasi rupiah pula menuntut kita untuk investasi untuk melindungi kekuatan daya beli kita. Skema investasi juga beragam, namun selama ini kita selalu disuguhkan dengan investasi ribawi. Konsep dengan pemberian hutang dan pengembalian lebih (dari pokok hutang) seperti skema bank konvensional, asuransi konvensional, beberapa start up pemodalan dan seterusnya.

Permasalahan Umum Manusia dalam Perniagaan
Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyaratan lebih untuk menjadi bisnisman dan pengelola modal yang berhasil. Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong terhadap ajaran syariat, dalam soal jual beli misalnya. Karena yang demikian itu merupakan sasaran empuk ambisi syetan pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim dalam kehinaan. Prinsip bagi hasil (Al-Mudharabah) adalah solusi bagi muslim untuk berinvestasi paling mudah. Konsep ini dinilai mampu mengatasi 3 masalah berikut:
1.      Punya skill (kemampuan) dan pengalaman tetapi tidak punya modal.
2.      Punya modal yang uangnya “menganggur” tetapi tidak memiliki skill (kemampuan) dan pengalaman dan tetapi juga menginginkan keuntungan.
3.      Orang yang tidak punya kedua hal di atas, tetapi bisa diajak bekerja dan bekerja sama.

Al-Mudharabah dalam Islam
Al-Mudharabah (bagi hasil) memiliki lima unsur penting (rukun), yaitu:
  1. Al-Mudhaarib (pemilik modal/investor) dan Al-‘Amil (pengusaha bisnis)
  2. Shighatul-aqd (yaitu ucapan ijab dan qabul/serah terima dari investor ke pengusaha)
  3. Ra’sul-maal (modal)
  4. Al-‘Amal (pekerjaan)
  5. Ar-Ribh (keuntungan)
Al-Mudhaarib (investor) menyerahkan ra’sul-maal (modal) kepada Al-‘Amil (pengusaha) untuk berusaha, kemudian keuntungan dibagikan kepada investor dan pengusaha dengan prosentase (nisbah) yang dihitung dari keuntungan bersih. Pengusaha tidak mengambil keuntungan dalam bentuk apapun sampai modal investor kembali 100%. Jika modalnya telah kembali, barulah dibagi keuntungannya sesuai prosentase yang disepakati. Kedua belah pihak selain berpotensi untuk untung, maka kedua belah pihak berpotensi untuk rugi. Jika terjadi kerugian, maka investor kehilangan/berkurang modalnya, dan untuk pengusaha tidak mendapatkan apa-apa (rugi waktu dan tenaga).
Kemungkinan terburuk, apabila terjadi kerugian, maka investor tidak boleh menuntut pengusaha apabila pengusaha telah benar-benar bekerja sesuai kesepakatan dan aturan, jujur dan amanah. Investor bisa menuntut pengusaha apabila ternyata pengusaha:
  • Tafrith (menyepelekan bisnisnya dan tidak bekerja semestinya), seperti: bermalas-malasan, menggunakan modal tidak sesuai yang disepakati bersama.
  • Ta’addi (menggunakan harta di luar kebutuhan usaha), seperti: modal usaha dipakai untuk membangun rumah, untuk menikah dll.

Ayo Berinvestasi Syariah!
Ini bagi yang punya simpanan saja lho ya! Artinya jangan berhutang (agar lebih aman) dan menjadikan investasi sebagai sumber pendapatan utama. Dalam pandangan syariah Islam, hukum asal ibadah adalah haram, kecuali terdapat nash yang menghalalkannya. Hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali terdapat aturan dalil yang mengharamkannya. Investasi merupakan salah satu bentuk aplikasi dari hukum muamalah sehingga memiliki hukum boleh.
Namun, banyak dari masyarakat Indonesia yang kurang paham atau familiar dengan investasi. Terlebih banyakanya media yang memberitakan tentang penipuan-penipuan investasi yang membuat masyarakat enggan dan takut untuk berinvestasi. Maka, ke depannya akan ditulis start up – start up yang memfasilitasi investasi bagi hasil yang amanah, dan menguntungkan (insyaAllah). Satu lagi, jika kita terjun investasi bagi hasil (yang dibenarkan syariat), atau berpindah dari investasi yang konvensional (ala rentenir) ke syariah, maka niatkan pula kita menghindari yang haram dalam perniagaan (riba, gharar, maysir, dkk) karena perintah yang Maha Kuasa agar mendapat pahala. InsyaAllah akan berkah dan menguntungkan.


Sumber: