Untuk melengkapi informasi pembaca setia Tips Hukum
mengenai pendaftaran hak atas tanah, pun yang sesuai dengan program dari
pemerintah tentang pronas dan larasita yang telah diuraikan terdahulu. Maka
kali ini penulis akan menjelaskan tentang kadaster pertanahan yang berlisensi.
Berikut uraiannya.
Pada dasarnya kadaster adalah sebuah sistem
administrasi berupa informasi tentang persil tanah yang berisi
kepentingan-kepentingan atas tanah, yaitu hak, batasan, dan tanggung jawab
dalam bentuk uraian geometrik (peta), serta daftar-daftar di suatu
pemerintahan. Secara umum, kadaster dimaksudkan untuk pengelolaan hak atas
tanah, nilai tanah, dan pemanfaatan tanah. Akan tetapi di Indonesia sendiri
profesi surveyor kadaster masih sangat kurang terlebih lagi yang berlisensi.
Sedangkan Surveyor
Kadastral adalah seseorang yang mempunyai keahlian
di bidang pengukuran dan pemetaan
kadastral dan kemampuan mengorganisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan
kadastral, yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan
pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha
pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai pegawai badan hukum yang berusaha
di bidang pengukuran dan pemetaan. (Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998.
Jika tugas PPAT terkait 'hanya' dengan surat-surat
tanah (akta, dll), maka Surveyor Kadastral tugasnya adalah selain memeriksa
kelengkapan dokumen tanah juga menginvestigasi, mengukur, memetakan dan
menetapkan batas-batas bidang tanah kepemilikan sesuai aturan yang berlaku.
Agar tidak menimbulkan masalah atau sengketa di kemudian hari, sebelum
melakukan transaksi/jual beli tanah/tukar guling/hibah/pembebasan tanah/pembagian
waris atau bentuk lain apapun dalam rangka pengalihan hak atas bidang tanah,
bahkan ketika akan melakukan kegiatan konstruksi di atas bidang tanah yang
batas-batas kepemilikanya tidak jelas, harus dilakukan pemeriksaan berkas,
peninjauan, pengecekan, pengukuran, dan pemetaan sesuai kaidah-kaidah teknis
kadastral. Dengan begitu dapat dihindari salah bidang/kelebihan
bayar/kekurangan bayar/penyerobotan tanah/ovelap ataupun potensi-potensi
gugatan dari pihak lain/yang berkepentingan terhadap tanah tersebut.
Sehubungan dengan terbatasnya surveyor tanah tersebut
maka dibuatlah payung hukum di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016
tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan surveyor
kadaster adalah seorang yang mempunyai keahlian dan keterampilan dalam
menyelenggarakan proses survei dan pemetaan pertanahan dalam rangka pendaftaran
tanah dan bertanggung jawab mutlak di hadapan hukum atas data survei dan
pemetaan yang dihasilkannya. Sedangkan surveyor kadaster berlisensi adalah
mitra kerja pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional.
Adapun yang dimaksud dengan lisensi kadaster adalah
pendelegasian kewenangan yang diberikan oleh menteri kepada surveyor kadaster
dan Asisten surveyor kadaster untuk membantu kementerian dalam menyelenggarakan
survei, pemetaan, dan pengelolaan data dan informasi geospasial dalam rangka
percepatan pendaftaran tanah dan pelayanannya.
·
Penulis merupakan Surveyor Kadaster Berlisensi
dengan wilayah tugas Jawa Timur
·
Saat ini belum bergabung secara spesifik pada
perusahaan sejenis (terkait pertanahan), sehingga sangat menerima tawaran kerjasama
terkait pemetaan pertanahan (wa: 085649061646)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar