Jumat, 22 Desember 2017

Surveyor Kadaster



Untuk melengkapi informasi pembaca setia Tips Hukum mengenai pendaftaran hak atas tanah, pun yang sesuai dengan program dari pemerintah tentang pronas dan larasita yang telah diuraikan terdahulu. Maka kali ini penulis akan menjelaskan tentang kadaster pertanahan yang berlisensi. Berikut uraiannya.
Pada dasarnya kadaster adalah sebuah sistem administrasi berupa informasi tentang persil tanah yang berisi kepentingan-kepentingan atas tanah, yaitu hak, batasan, dan tanggung jawab dalam bentuk uraian geometrik (peta), serta daftar-daftar di suatu pemerintahan. Secara umum, kadaster dimaksudkan untuk pengelolaan hak atas tanah, nilai tanah, dan pemanfaatan tanah. Akan tetapi di Indonesia sendiri profesi surveyor kadaster masih sangat kurang terlebih lagi yang berlisensi.
Sedangkan Surveyor Kadastral adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral dan kemampuan mengorganisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral, yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai pegawai badan hukum yang berusaha di bidang pengukuran dan pemetaan. (Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998.

Jika tugas PPAT terkait 'hanya' dengan surat-surat tanah (akta, dll), maka Surveyor Kadastral tugasnya adalah selain memeriksa kelengkapan dokumen tanah juga menginvestigasi, mengukur, memetakan dan menetapkan batas-batas bidang tanah kepemilikan sesuai aturan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan masalah atau sengketa di kemudian hari, sebelum melakukan transaksi/jual beli tanah/tukar guling/hibah/pembebasan tanah/pembagian waris atau bentuk lain apapun dalam rangka pengalihan hak atas bidang tanah, bahkan ketika akan melakukan kegiatan konstruksi di atas bidang tanah yang batas-batas kepemilikanya tidak jelas, harus dilakukan pemeriksaan berkas, peninjauan, pengecekan, pengukuran, dan pemetaan sesuai kaidah-kaidah teknis kadastral. Dengan begitu dapat dihindari salah bidang/kelebihan bayar/kekurangan bayar/penyerobotan tanah/ovelap ataupun potensi-potensi gugatan dari pihak lain/yang berkepentingan terhadap tanah tersebut.
Sehubungan dengan terbatasnya surveyor tanah tersebut maka dibuatlah payung hukum di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi.
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan surveyor kadaster adalah seorang yang mempunyai keahlian dan keterampilan dalam menyelenggarakan proses survei dan pemetaan pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah dan bertanggung jawab mutlak di hadapan hukum atas data survei dan pemetaan yang dihasilkannya. Sedangkan surveyor kadaster berlisensi adalah mitra kerja pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diangkat dan diberhentikan oleh menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Adapun yang dimaksud dengan lisensi kadaster adalah pendelegasian kewenangan yang diberikan oleh menteri kepada surveyor kadaster dan Asisten surveyor kadaster untuk membantu kementerian dalam menyelenggarakan survei, pemetaan, dan pengelolaan data dan informasi geospasial dalam rangka percepatan pendaftaran tanah dan pelayanannya.


·         Penulis merupakan Surveyor Kadaster Berlisensi dengan wilayah tugas Jawa Timur
·         Saat ini belum bergabung secara spesifik pada perusahaan sejenis (terkait pertanahan), sehingga sangat menerima tawaran kerjasama terkait pemetaan pertanahan (wa: 085649061646)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar